Retno menambahkan, KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Adin Alfikri yang menyatakan akan mengkaji ulang aturan yang diskriminatif itu. KPAI sudah berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM, Beka Ulung.
Selain itu, KPAI menggelar pertemuan daring dengan Ombudsman Sumbar dan SMKN 2 Kota Padang untuk memberikan perlindungan terhadap siswi nonmuslim yang viral karena polemik pemakaian jilbab tersebut.
"KPAI mendorong P2TP2A Kota Padang untuk melakukan home visit ke ananda JCH agar dapat melakukan asesmen psikologi. Tujuannya untuk memastikan apakah ananda mengalami masalah psikologis setelah kasusnya viral. Jika dalam asesmen adalah masalah psikologis dari dampak kasus ini, maka P2TP2A harus memberikan layanan rehabilitasi psikologis pada ananda JCH," katanya.
Berikutnya, KPAI mendorong Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan ke para pendidik, kepala sekolah serta pengawas sekolah untuk menguatkan nilai-nilai demokrasi, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi HAM.
"Kesadaran dibangun dari pengetahuan dan dikuatkan dengan regulasi-regulasi yang ada. Terkait sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik di lingkungan satuan pendidik, mengingat kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang bukanlah kasus pertama di Indonesia," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait