"Kelima pelaku sudah ditangkap di tempat berbeda. Saat ini mereka mendekam di balik jeruji Polres Sarolangun," ujar Cindo Kottama, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Mereka kabur dan masuk dalam DPO. Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait