Ilustrasi pencurian di sekolah (foto: ilustrasi)

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pencurian. Mereka yakni RR (16), SR (16), FF (16) bersama seorang rekannya NS (18)

Keempatnya, kata dia, diamankan pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Selain empat orang itu, kami juga amankan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Angka Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network