Terkait hal tersebut, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf sekolahnya memaksa siswi nonmuslim memakai hijab. Dia menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi di sekolah.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebut harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan. Kemdikbud juga menyesalkan tindakan intoleransi siswi nonmuslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang.
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.
Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan dan menjaga agar rasa saling menghormati serta toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait