Petugas memeriksa sapi yang diduga terjangkit PMK (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan aturan baru pelaksanaan kurban Idul Adha. Hal ini untuk antisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Warga tidak perlu terlalu panik karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut, dan jeroannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi Melwizardi, Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan, dalam pengadaan hewan kurban, seluruh pihak terkait agar menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti surat kesehatan hewan kurban.

"Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari puskeswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi kurban serta segera lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan setelah berada di lokasi kurban," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network