Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Sindonews)

Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim selanjutnya meminta RSKI Pulau Galang melakukan pemeriksaan PCR kepada para penumpang sebelum diperbolehkan meninggalkan bandara.

Enam orang yang positif selanjutnya menjalankan karantina mandiri di alamat tujuan masing-masing.

"Sudah saya laporkan juga ke Asisten I Pemkot Batam akan dibuatkan surat ke Pemkot Padang," katanya.

Dia menegaskan, warga yang ingin memasuki Kota Batam harus melampirkan hasil tes PCR negatif. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 yang berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network