AGAM, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberikan sanksi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak hadir saat pelaksanaan debat publik. Rencananya, debat akan digelar pada Kamis ini 12 November dan 20 November 2020.
"Sanksi yang diberikan berupa tidak ditayangkan visi dan misi calon tersebut pada media cetak dan elektronik," kata Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam, Erkonolis didampingi Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi, Kamis (12/12/2020).
Adli mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati itu bakal diumumkan di halaman KPU setempat terkait tidak hadir mereka saat debat.
"Sanksi itu diberikan karena salah satu pasangan calon tidak hadir tanpa keterangan saat debat kandidat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait