Pagar dua masjid tersebut terkunci dan tidak terdengar alunan takbir tanda tidak menggelar ibadah Sholat Id berjamaah. Sejumlah warga yang mendatangi masjid terpaksa harus mencari masjid lain untuk beribadah.
"Peniadaan ibadah shalat id berjamaah itu semata-mata untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis, Kamis (13/5/2021).
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pelaksanaan shalat id berjamaah di lapangan dan masjid pada kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah Covid-19.
Namun karena masukan dari sejumlah pihak terutama MUI Sumbar, kebijakan itu dilonggarkan. Izin menggelar ibadah shalat id diberikan pada bupati/wali kota melalui berkoordinasi dengan MUI dan forkopimda.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait