Tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya keluarga korban melapor kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku A dengan barang bukti senjata tajam jenis katana sepanjang 1 meter.
Untuk diketahui, tawuran terjadi di Jalan Juanda Kelurahan Rimbo Kaluang, Padang Barat, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 05.15 WIB. Kedua kelompok pun saling menyerang.
Dari rekaman CCTV terlihat dua kelompok remaja saling kejar-kejaran. Mereka tampak menenteng senjata tajam. Keduanya terlihat saling jual beli serangan hingga akhirnya menewaskan korban.
Saat ini, pelaku A masih diperiksa di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait