PASAMAN BARAT, iNews.id - Otoritas pengelola Bandara Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mempermudah persyaratan terbang bagi masyarakat. Kali ini, warga yang ingin terbang ke Pekanbaru, Riau cukup melampirkan sertifikat vaksin dan hasil negatif rapid test Covid-19.
"Kalau sebelumnya penumpang wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam," kata Kepala Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat, Eva Wardi Putra, Selasa (31/8/2021).
Eva menambahkan, dengan dipermudah persyaratan itu, maka masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes PCR. Cukup memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil rapid test.
Persyaratan itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran Gubernur Riau Nomor 129 /SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait