Sekretaris Satpol PP dan Damkar Sumbar Imelwati mengatakan, dalam razia ini petugas mendapatkan para pedagang menerapkan protokol secara asal-asalan seperti tidak pakai masker, tempat cuci tangan yang tidak standar dan tidak menjaga jarak antar pengunjung di warung kuliner yang melayani makan di tempat.
"Sasaran razia kita adalah apakah warga dan pemilik usaha mematuhi aturan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung, mengatur jarak tempat duduk bagi restoran yang melayani makan di tempat dan apakah anggota atau karyawannya memakai masker ini lah yang kita evaluasi," kata Imelwati.
Imelwati menambahkan, dalam razia ini pihaknya menemukan beberapa pelanggaran.
"Pelanggaran protokol kesehatan pada razia kali ini terdiri dari masyarakat umum dan pelaku usaha dengan didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker," katanya.
Para pelanggar, kata dia, melanggar Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan diberi sanksi kerja sosial dan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang membandel.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait