Razia Yustisi protokol kesehatan di kafe-kafe dan rumah makan di Padang Panjang, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

PADANG PANJANG, iNews.id - Aparat gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP di Padang Panjang menggelar razia gabungan dalam rangka pelaksanaa perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hasinya, pengunjung dan pengelola kafe terjaring razia.

Sejumlah tempat keramaian dan tempat berkumpul warga Padang Panjang didatangi petugas, salah satunya di kafe dan rumah makan yang jam operasionalnalnya pada malam hari.

Di sana, petugas menemukan banyak warga yang tidak taat dengan protokol kesehatan. Mereka nekat berkerumun tanpa mengenakan masker.

"Kami lakukan razia perorangan, malam kita menyasar kafe-kafe," kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Melwati, Jumat (22/10/2020).

Melwati menambahkan, tidak hanya pengunjung cafe saja yang ditegur, pengelola cafe juga tidak luput dari teguran petugas. Bahkan petugas juga menemukan masih ada kafe dan restoran yang tidak melengkapi standar protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan dan handsanitizer, serta menjaga jarak tempat duduk pelanggan.

"Masih banyak warga yang tidak sadar dengan protokol kesehatan, mereka nekat berkerumun tanpa menggunakan masker. Bagi pelanggar langsung didata dan mendapat sanksi teguran tertulis," katanya.

Nantinya, kata dia, bagi yang tidak mengindahkan akan mendapat sanksi tegas berupa denda atau sangsi sosial.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network