Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (38) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diamankan lantaran memukul anggota Satpol PP.

“Pelaku AM ini menganiaya anggota Satpol-PP karena emosi pacar atau pasangannya diamankan saat razia,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (23/2/2023).

Dia melanjutkan, pelaku AM tercatat sebagai warga Kamang, Agam. Pelaku diamankan saat sedang asyik santai di kedai tuak.

Insiden pemukulan ini terjadi beberapa hari yang lalu.  Awalnya pelaku mendatangi kantor Satpol-PP Bukittinggi dengan maksud menemui dan menjemput pasangannya yang ikut ditertibkan.

"Pelaku diduga tidak senang dengan petugas yang menertibkan dan melampiaskan kepada salah seorang anggota Satpol-PP atas nama Suardi. Saat itu dia sedang bertugas piket,” kata Fetrizal.

Usai menjadi korban pemukulan, kata dia, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network