RR, mahasiswi keperawatan semester 2 menyayat wajah sahabatnya karena tak terima pacarnya dibilang banci (Budi Sunandar/MNC Portal)

Rico melanjutkan, penyerangan dilakukan dengan menggunakan pisau cutter.

"Korban mengalami luka di kanan dan kiri," katanya.

Sementara itu, pelaku RR mengaku sakit hati dengan korban karena telah menyinggung pacarnya.

"Pacar saya dikatain bencong pak. Iya, temen dekat, sejak kecil," kata pelaku RR

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network