BUKITTINGGI, iNews.id - Pasangan suami istri diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Sang istri diduga membantu suaminya memperkosa korban. Hal itu dilakukan lantaran dia takut dicerai suami.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus pemerkosaan ini melibatkan suami istri berinisial AF (36) dan YN (40) dengan korban perempuan S (26).
Pengungkapan kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021. Hasil pemeriksaan Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Amelia Candra dan anggota terungkap, kejadian pemerkosaan berawal dari rasa suka AF terhadap Korban.
Hubungan ini berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat kejar. Mereka bekerja di toko yang sama.
Kemudian pada 2018 ketika pulang bekerja, pelaku AF memaksa korban untuk naik ke atas motor yang dia kendarai dan membawa ke rumah. Kondisi rumah ketika itu sepi dan di situ AF memaksa korban untuk berhubungan intim.
Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut ke orang lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait