Sejumlah petugas keamanan pelabuhan beserta anggota TNI dan Polri yang berada di lokasi pun menunggu tersangka dari bawah sembari memegangi tangga agar pelaku turun dari atap.
Pelaku kemudian menurunin satu persatu anak tangga. Sesampainya di bawah, dia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Padang bersama barang bukti sejumlah kabel serat optik curian seharga Rp70 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait