PASAMAN BARAT, iNews.id - Seorang pria bernama Syafriandi (40) ditangkap polisi. Pria asal Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap atas dugaan sebagai pengedar daun ganja yang ditanam dalam polybag.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman ganja di lokasi itu," kata Sugeng, Selasa (20/4/2021).
Sugeng menambahkan, berbekal dari informasi itu, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka disita tanaman diduga tanaman ganja yang ditanam di polybag warna hitam di belakang rumahnya," kata Sugeng.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait