Sebagai informasi, kasus kejahatan kemanusiaan yang menjerat Satria Juanda ini tergolong sangat sadis lantaran melibatkan tiga korban jiwa. Ketiga korban yang nyawanya dihabisi secara berantai dan dimutilasi oleh terdakwa di wilayah Batang Anai tersebut diketahui masing-masing bernama Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda, warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sebaliknya, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait