Penangkapan beruang madu tersebut, lanjut dia, membutuhkan peralatan khusus yang harus izin karena merupakan barang milik negara.
"Kita butuh izin dengan surat menyuratnya terlebih dahulu," katanya.
Dia berharap tim yang diturunkan akan menemukan lokasi di mana beruang tersebut akan ditangkap.
"Nantinya hasil analisis itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penangkapan dimana yang tepat dilakukan," kata Abu Syaugi.
Untuk diketahui satwa yang dilindungi tersebut sudah memasuki kawasan pemukiman warga sejak Maret 2023.
Beruang yang tergolong satwa buas dan dilindungi itu tidak hanya ke pemukiman, tetapi juga ke perkebunan warga sekitar sehingga masyarakat was was saat bekerja dan di rumah. Mereka khawatir saat beraktivitas diterkam beruang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait