Saat ditangkap, ketiga pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Petugas kemudian meleaskan tembakan ke udara.
"Kami menemukan sapi yang diduga hasil curian, dengan keempat kaki terikat di jok belakang," kata dia.
Ketiga pelaku, kata dia, saat ini berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Agam. Selain menangkap pelaku,polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi ukuran sedang, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut sapi curian.
Sementara satu orang pelaku berinisial R (35) warga Labuhan, jadi buronan dan masih dalam pengejaran polisi
"Pelaku R tidak ikut pergi menjual ternak bersama tiga rekannya karena usai mencuri langsung pulang ke rumahnya," kata dia.
Dari hasil interogasi dan penyidikan sementara, motif pelaku mencuri karena butuh uang untuk membayar biaya rental mobil selama lima hari dengan biaya sewa Rp300.000.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait