Pelaku YG mendapatkan upah Rp50.000 setiap pacarnya melayani pelanggan. Bersama barang bukti, kedua orang tersebut diboyong ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan UU Prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait