Ilustrasi Pemuda di Padang Jual Pacar Hamil 6 Bulan ke Pria Hitung Belang

Pelaku YG mendapatkan upah Rp50.000 setiap pacarnya melayani pelanggan. Bersama barang bukti, kedua orang tersebut diboyong ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan UU Prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network