Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan 943 pemilih ganda. (Foto: Antara).

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Aditia Pratama menjelaskan, sesuai aturan warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.

Dia mengungkapkan, temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan. Dia memerinci temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong, yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.

Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan.

Saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS), ditemukan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih digabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.

Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor, kemudian di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga.

"Tentu itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih hanya berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS," katanya.

Terkait dengan temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Kabupaten Pasaman Barat agar kembali menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Untuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan, kata dia, berjumlah 297.244 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.279 dan satu TPS di Rutan Talu.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network