Ilustrasi Hand Sanitizer (AFP)

PADANG, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan penggelembungan dana sebesar Rp4,9 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dana itu digunakan untuk pengadaan hand sanitizer dalam upaya tangani Covid-19.

"Berdasarkan hasil audit dalam rangka kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 ditemukan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara hingga akhir Februari 2021," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi, Kamis (26/2/2021).

Yusnadewi menambahkan, BPBD Sumbar berkewajiban mengembalikan uang senilai Rp4,9 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020.

Merujuk kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar, kata dia, pengadaan hand sanitizer di BPBD berawal dari pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network