LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Dua Residivis kambuhan di Lampung Selatan, Lampung, yakni S (43), dan FY (24) diamankan warga. Mereka diamankan karena tepergok mencuri barang di kendaaraan yang terparkir di rumah makan simpang lima, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat satu unit mobil tronton warna hijau dengan nomor polisi B 9425 UWX yang sedang parkir di rumah makan tersebut.
Belum sempat mengambil barang-barang incarannya yang ada di dalam mobil, aksi kedua pelaku ini dipergoki seorang warga berinisial G.
Saat itu, sambungnya, saksi menegur mereka. Namun, pelaku malah menodongkan sebilah pisau hingga membuat warga tersebut meminta tolong kepada sopir kendaraan, dan security rumah makan sehingga pelaku berhasil diamankan.
Editor : Candra Setia Budi