BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan ini tak terlalu berbeda saat PPKM Mikro.
"Sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan PPKM Mikro yang telah kita mulai sejak 7 Juli 2021 , namun ada tambahan dengan 100 persen Rumah Makan atau Restoran dan semacamnya tidak boleh melayani konsumen makan di tempat," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Senin (12/7/2021).
Erman menambahkan, penyekatan jalan di wilayahnya akan lebih dimaksimalkan. Selain itu, pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dengan penerapan aturan PPKM Darurat.
"Pemkot berusaha untuk bagaimana bisa memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak dengan aturan ini," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait