Menurutnya, penerapan sanksi tersebut menunggu hasil penelitian lobor serta penyelidikan baku mutu limbah oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Sumbar.
"Karena PPLH di Dharmasraya tidak ada, untuk penyelidikan baku mutu limbah kita meminta bantuan dengan petugas Sumbar," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, DLH telah memberikan surat teguran terkait perbaikan pengolahan limbah setelah kejadian air Sungai Batang Siat yang berubah warna.
DLH meminta agar PT DSL melakukan pembuangan limbah secara cara terus menerus (continue) dengan memperhatikan baku mutu dan sistim pembuangan batch tersebut.
DLH Dharmasraya juga menilai berdasarkan pantauan lapangan adanya pengolahan limbah yang terdapat dalam sembilan kolam IPAL milik PT DSL tidak sesuai prosedur, kata dia.
"Hasil pengamatan sementara tim dilapangan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi sebagai mana mestinya, bisa jadi ini disebabkan karena proses penyaringan tidak bagus atau lainnya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait