Dia menjelaskan, para pelajar yang terjaring ini berasal dari tiga sekolah di Kota Padang. Untuk proses lebih selanjunya, orang tua dan perwakilan sekolah dari para pelajar ini kami panggil agar tidak terulang lagi.
"Para pelajar ini calon pemimpin masa depan, perlu kita perhatikan dengan serius. Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik kami serahkan kepada penyelenggara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait