"Sehingga karena takut diancam sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan jahat SY. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali terhadap Bunga sehingga anak korban selalu merasa ketakutan dan tidak berani menolak permintaan terdakwa atau melakukan perlawanan setiap kali terdakwa ingin menyetubuhi," katanya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan telah melahirkan pada 26 Maret 2021 lalu. Namun anak tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia.
"Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Muara Labuh," katanya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke-1 yaitu Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait