"Kami erharap adanya keringanan seperti penundaan pembayaran pajak seperti pajak perhotelan, pajak bangunan, pajak reklame atau pajak lampu jalan," katanya.
Menurutnya, mengatakan penundaan pembayaran pajak bisa sedikit memberi perpanjangan nafas pelaku usaha perhotelan dan bisa mempertahankan karyawan untuk tetap bisa bekerja.
Saat ini hotel di Bukittinggi ada yang beroperasi dari dana modal pribadi pemilik hotel dan ada yang hanya bersandar dari pinjaman modal dari Bank.
"Meskipun ada rileksasi atau keringanan dari pemerintah bagi hotel yang memakai modal dari Bank, tapi itu tak akan bertahan lama, mudah-mudahan situasi ini cepat membaik," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait