Satpol PP Pasaman Barat mengamankan 16 gadis pemandu karaoke di tiga kafe pada Sabtu (25/9) dini hari. (Antara/Satpol PP Pasbar)

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 16 gadis pemandu lagu dari tiga kafe. Mereka diamankan saat razia pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

"Ke-16 pemandu karaoke itu diamankan di dua kafe yang ada di Jambak dan satu kafe di Kinali," ujar Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya di Simpang Empat, Sabtu (25/9/2021).

Dia mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih jauh.

Menurutnya, razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksaan visi-misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa serta memberantas penyakit masyarakat.

"Kami tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Razia akan terus dilakukan dan tidak boleh ada wanita pemandu room karaoke di Pasaman Barat," katanya.

Dia menyebutkan razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pagi ini sedang kami lakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usahanya. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network