Pemuda di Bukittinggi, Sumbar, isap ganja di ruang kelas SD Negeri (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Tujuh pemuda di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran nekat mengisap narkoba jenis ganja di ruang kelas sekolahan.

Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan,  tujuh pemuda itu mengisap ganja di ruang belajar sekolah dasar negeri (SDN) 03 Pakan Labuah pada Kamis malam (6/7/2023).

"Mereka digerebek warga saat mengisap ganja di dalam kelas," kata Syafri, Jumat (7/7/2023).

Menurut Syafri, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) /A/46/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittingg/Polda Sumatera Barat.

Para pelaku ditangkap di sebuah kelas di SDN 03 Pakan Labuah, Kelurahan Pakana Labuah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Lima dari tujuh pemuda itu merupakan warga Pakan Labuah, yakni F (26), BJI (31), RH (28), FYS (26), dan AS (24); sedangkan dua lainnya ialah SR (30) asal Purwakarta dan RA (24) asal Talao.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna cokelat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas penggulung ganja, serta satu unit telpon genggam.

"Ketujuh pemuda saat diperiksa polisi ditemukan barang bukti ganja," kata dia.

Tujuh pemuda itu kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikan beberapa saksi dan warga setempat.

"Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan. Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya," ujar Syafri.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara masa maksimal empat tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network