DHARMASRAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Ps Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi mengatakan, kedua pria yang diringkus diduga sebagai pengedar sabu. Identitas mereka masing-masing berinisial R (34) dan MR (33).
“Mereka ditangkap di tempat berbeda dan kasusnya juga tidak berkaitan. Hanya saja, penangkapan terjadi di hari yang sama,” ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, atas penangkapan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait