"Setelah masuk di bagian pintu belakang Mabes Polri dan telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang tentunya telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk pengamanan di markas-markas polri khususnya di Mabes Polri," katanya.
Namun, Rusdi menyadari soal tugas Polri sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan pasal 13 UU Kepolisian Republik Indonesia. Petugas berupaya melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Jadi, ini satu hal yang tidak bisa hindari ketika markas-markas kepolisian didatangi oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan dari pada pelayanan Polri," kata dia.
Sebelumnya, seorang teroris perempuan merangsak masuk ke Mabes Polri, Jakarta. Insiden ini terjadi pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia masuk melewati gerbang kemudian menodongkan pistol ke arah petugas pos Mabes Polri. Perempuan yang mengenakan gamis hitam dan hijab biru itu tewas usai ditembak di tempat oleh polisi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait