Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang kerugian negara. Dia berinisial AA selaku direktur PT MAM (Jefli Oktari/MNC Portal)

Dia menyebutkan dari kerugian negara Rp20 miliar tersebut pengembalian hanya Rp1,5 miliar yang diterima.

"Dan saat ini kami sudah koordinasi dengan tim intel Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk melakukan pelacakan aset bagi para pelaku yang nantinya akan kita lakukan penyitaan," kata dia

Sebelumnya, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022.

Kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE.

"Pengembalian uang suap itu dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya. Uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka," kata dia.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar.

"Untuk selanjutnya uang sebesar Rp370 juta oleh Penyidik langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata dia.

Sampai saat ini, imbuh dia, total hasil suap atau gratifikasi yang di sita adalah Rp4.270.000.000.

"Bahwa pengembalian uang suap tersebut khusus untuk suap atau gratifikasi sedangkan untuk kerugian fisik masih Rp20 miliar dan sampai dengan saat ini masih menunggu niat baik dari yang terlibat untuk pengembalian sebelum dilakukan upaya paksa," tegas Kajari.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network