Aidil melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tak hanya sekali melampiaskan nafsu bejatnya. Korban yang tak terima akhirnya mengadu ke keluarganya dan memutuskan untuk lapor ke polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu bra warna krem dan satu helai celana dalam warna pink milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait