PADANG, iNews.id - Tiga pasangan yang diduga tidak ada ikatan perkawinan yang sah dalam sekamar diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat. Ketiga pasangan ini diamankan saat petugas melakukan razia di hotel dan kos-kosan.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, personelnya telah mengamankan pasangan yang diduga bukan suami istri di penginapan serta kosan-kosan.
"Satu pasang kita amankan di kawasan Aur Duri selebihnya kita amankan di hotel yang berada di kawasan Marapalam," kata Rio, Jumat (10/2/2023)
Mereka yang terjaring selanjutnya diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Penertiban dan pengawasan terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel akan terus dilakukan oleh pihak Satpol PP, tujuannya untuk meminimalisir perilaku maksiat.
"Ini adalah upaya kita untuk mengawasi perilaku maksiat, serta hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang," katanya.
Ketiga pasangan itu dibawa ke Mapol PP Padang di jalan Tan Malaka untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait