Kemudian, kaata dia, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/234/IV/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 4 April 2022. Lalu polisi melacak posisi ponsel tersebut ternyata dijual kepada seseorang bernama Fitri (21).
"Kemudian kita memancing Fitri ASB untuk bertemu di salah satu hotel berbintang di jalan Hayam Wuruk Padang. Saat masuk di parkiran hotel tersebut bersama temannya MR langsung dilakukan penangkapan," kata Dedy.
Kemudian kata Dedy, polisi membawa kedua tersangka untuk mencari barang bukti berupa klewang yang digunakan.
"Klewang itu ditemukan di rumah tersangka ASB. Tapi saat kedua tersangka akan dibawa ke Polresta Padang, keduanya berusaha melawan untuk melepaskan diri sehingga ditembak," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait