Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burman didampingi Kasi Pedum, Hendri Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai sikap pikir-pikir.
"Kita mempunyai waktu tujuh hari ke depan dan saat ini belum menerima salinan putusan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait