Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ilustrasi/Reuters)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burman didampingi Kasi Pedum, Hendri Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai sikap pikir-pikir.

"Kita mempunyai waktu tujuh hari ke depan dan saat ini belum menerima salinan putusan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network