Narkoba jenis ekstasi (Antara)

"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap ketiganya dengan barang bukti sebanyak 30 butir Pil Ekstasi warna kuning yang terbungkus plastik bening," kata dia.

Pil ekstasi tersebut dijemput RPK sebanyak 50 Butir ke Kota Pekanbaru bersama KS, dan dijual kepada YA sebanyak 5 butir dengan harga satu butirnya Rp200.000.

"Menurut keterangan tersangka, pil ekstasi yang dibeli akan kembali diedarkan di Kota Bukittinggi, sedangkan RPK mendapatkan pil tersebut dari kenalannya secara cuma-cuma di Kota Pekanbaru," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network