Ganja yang diamankan dari dua pelaku saat bertransaksi di pasar Payakumbuh, Sumbar (Agung Sulistyo/MNC Portal)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Polisi menangkap dua pria di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diamankan dan dipastikan lebaran di penjara usai tertangkap tangan transaksi narkoba jenis ganja di pasar.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, kedua pria itu berinisial AS warga Lima Puluh Kota dan MR warga Payakumbuh.

"Keduanya kami gerebek saat akan transkasi narkoba jenis ganja di pasar," kata Aiga, Rabu (5/4/2023).

Dia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga jika akan ada transaksi narkoba di pasar itu.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan pengintaian. Setelah dipastikan kedua pelaku melakukan transaksi, polisi pun melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, kata Aiga, polisi menemukan tiga paket besar ganja kering di dalam jok milik tersangka MR.

"Saat diperiksa, MR mengakui jika ganja itu dibeli dari tersangka AS. Saat dilakukan penggeledahan badan, kamu temukan satu paket kecil ganja di kantong celana AS," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network