Pengedar sabu ditangkap saat menunggu kedatangan pembeli di salah satu pondok di Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya (Antara)

"Dari tangan pelaku, kami amankan empat paket sabu sebesar satu gram, uang tunai Rp250.000 dan ponsel," kata Ferry, Rabu (30/11/2022).

Saat ini, kata Ferry, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network