PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan surat edaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal ini sesuai dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM.
"Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2, menindaklanjuti hal itu Pemkot menerbitkan edaran yang mengatur sejumlah ketentuan," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Kamis (21/10/2021).
Hendri menambahkan, Hendri mengaku senang dan gembira ketika pemerintah pusat menetapkan Padang berada pada PPKM level 2. Pasalnya, sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM level 4.
"Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM level 4. Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada level 2," kata dia.
Atas turunnya status level Kota Padang menjadi PPKM level 2, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bahu membahu melakukan segala macam upaya sehingga Kota Padang dapat turun level.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait