JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2021 diputuskan tak naik. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Surat Edarannya (SE).
SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh. Dengan kata lain standar upah tahun depan tetap sama seperti 2020.
Berikut poin SE tersebut:
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait