Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2021 diputuskan tak naik. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Surat Edarannya (SE).

SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh. Dengan kata lain standar upah tahun depan tetap sama seperti 2020.

Berikut poin SE tersebut:

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network