Ilustrasi hewan ternak sapi diasuransikan (Sindonews)

Yulfiardi menambahkan, Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu sentra peternakan di Sumbar sehingga perlu jaminan bagi peternak untuk menghindari resiko kerugian.

Dia melanjutkan, perlindungan hewan ternak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian maka diperlukan Asuransi Pertanian.

"Asuransi Pertanian merupakan pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin dan asuransi ternak ini termasuk dalam asuransi pertanian," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network