Yulfiardi menambahkan, Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu sentra peternakan di Sumbar sehingga perlu jaminan bagi peternak untuk menghindari resiko kerugian.
Dia melanjutkan, perlindungan hewan ternak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian maka diperlukan Asuransi Pertanian.
"Asuransi Pertanian merupakan pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin dan asuransi ternak ini termasuk dalam asuransi pertanian," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait