Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan guru TK Asniati (60) tak perlu mengembalikan uang kelebihan gaji sebesar Rp75 juta ke pemkab. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi  Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan gaji Asniati selama 2 tahun mengajar. Dia telah dipensiunkan 2 tahun lalu tanpa pemberitahuan. 

Edi juga menilai, yang selama ini diterima Asniati merupakan gaji yang dibayarkan karena mengajar.

“Beliau diketahui selama 2 tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai Ibu ini berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji, itu jelas salah,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network