Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan gaji Asniati selama 2 tahun mengajar. Dia telah dipensiunkan 2 tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi juga menilai, yang selama ini diterima Asniati merupakan gaji yang dibayarkan karena mengajar.
“Beliau diketahui selama 2 tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai Ibu ini berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji, itu jelas salah,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait