Sementara Wakil Rektor III Unand Dr Insannul Kamil menyampaikan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah nantinya akan dibebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semesternya serta mendapat biaya hidup sebesar Rp950.000 setiap bulan.
Uang tersebut langsung masuk ke rekening mahasiswa penerima selama empat tahun bagi mahasiswa S1 dan tiga tahun bagi mahasiswa D3 serta dapat diperpanjang selama maksimum dua tahun bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah S1 yang melanjutkan ke program profesi seperti kedokteran, kedokteran gigi, kebidanan, keperawatan dan apoteker.
"Dengan program KIP Kuliah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan SDM unggul dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang yang lebih baik," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait