“Kasusnya telah ditangani polisi. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dari polisi,” kata Hendri Septa.
Alasan kasus tersebut harus dibuka ke ruang publik lantaran status Padang sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan tidak akan pernah membiarkan atau mendiamkan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak.
“Kita ingat di 2022 yang lalu, seorang anak mendapat pelecehan seksual oleh keluarganya. Anak tersebut kami bawa ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga saat ini karena kami tidak akan mendiamkan kasus pelecehan seksual terhadap anak, Pemko Padang mendapat Kota Layak anak kriteria utama,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait