Sementara SI saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sudah tak menghitung berapa kali mengutil, namun yang diingatnyta sudah lima kali tertangkap.
"Saya suka ambil gitu aja. Kata orang ini penyakit. Kalau gak saya ambil kayak bagaimana gitu," ucap SI.
Akibat perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait