PEKANBARU, iNews.id - Polres Bengkalis menetapkan pria berinisal RHS (22) yang merupakan petinggi salah satu pabrik sawit sebagai tersangka dalam kasus viral pemasangan bendera merah putih di leher anjing. Seusai jadi tersangka, RHS langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara.
"Setelah diperiksa saksi pelapor dan terlapor, selanjutnya dilakukan gelar perkara hingga meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Firman, Sabtu (12/8/2023).
Tersangka diketahui salah satu petinggi atau bos di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Kejadian viral ini terjadi areal pabrik sawit 9 Agustus lalu. Saat seorang karyawan perusahaan melihat seekor anjing berlarian dengan bendera merah putih dipasang pada lehernya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait