Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya seorang mahasiswa diduga dikeroyok geng mobil di kawasan Jalan A Yani, Telanaipura, Kota Jambi. Akibatnya pria yang diketahui bernama M Arsyad Ramzi (25) mengalami luka serius di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait